• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Periksa Eks Direktur SDM Antam Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 08:14 WIB
Para tersangka korupsi minyak mentah Pertamina keluar dari mobil tahanan digiring ke Kejari Jakpus. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Para tersangka korupsi minyak mentah Pertamina keluar dari mobil tahanan digiring ke Kejari Jakpus. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Aneka Tambang (Antam), Luki Setiawan Suardi (LSS), soal korupsi minyak mentah Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 11 November 2025, menyampaikan, penyidik memeriksa pada Senin, 10 November 2025.

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung periksa eks Direktur SDM Antam tersebut sebagai saksi untuk tersangka Hasto Wibowo dkk.

Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Sudah Naik Penyidikan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) jebloskan 8 orang tersangka korupsi minyak mentah Pertamina ke dalam tahanan.

"Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan orang tersangka dilakukan penahanan," kata Anang pada Rabu, 5 Oktober 2025.

Baca Juga:Minus Riza Chalid, JPU Segera Seret 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan

Tim JPU Kejari Jakpus menahan mereka selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 5 sampai dengan 24 November 2025. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025," kata Anang.

Ia menjelaskan, Tim JPU Kejari Jakpus melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada hari ini.

Baca Juga: IAW Minta Kejagung Periksa Atya Irdita Sardadi, Istri Kerry Adrianto Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Adapun kedelapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, yakni:

1. Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X