Dengan terbitnya izin pada Desember nanti, puluhan ribu penambang di Muba akan beralih status dari "penambang liar" menjadi pelaku usaha legal yang diakui dan dilindungi oleh negara.
Langkah legalisasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan mengakhiri era kriminalisasi bagi 45.000 penambang.
Bagi negara, ini adalah langkah strategis untuk mengubah ekonomi gelap (black market) yang selama ini merugikan dan berbahaya, menjadi sumber pendapatan negara yang resmi, sekaligus memberlakukan standar keselamatan dan lingkungan yang selama ini terabaikan.***
Artikel Terkait
Ketika Bahlil Doakan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, 32 Tahun Menjabat Bawa Indonesia Jadi 'Macan Asia'
Ray Rangkuti Kritik Pujian Bahlil untuk Soeharto: Jangan Tukar Luka HAM dengan Julukan 'Macan Asia'
Bahlil Semprot Dirjen Gakkum ESDM di DPR: Kalau Nyali Tak Ada, Pertimbangkan Mundur Saja!
Profil Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum ESDM yang Disemprot Bahlil soal Tambang Ilegal, Siapa Dia Sebenarnya?
Bahlil Akui Pemerintah Pelajari Bobibos: Bahan Bakar Nabati Asli Indonesia Siap Jadi Energi Masa Depan?