• Senin, 22 Desember 2025

Awal Konflik Keraton Solo Memanas: Penetapan Putra Mahkota Dipersoalkan, KGPH Mangkubumi Diubah Jadi Hangabehi

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 21:36 WIB
Penetapan Putra Mahkota dipersoalkan, KGPH Mangkubumi diubah jadi Hangabehi. (Instagram @kraton_solo)
Penetapan Putra Mahkota dipersoalkan, KGPH Mangkubumi diubah jadi Hangabehi. (Instagram @kraton_solo)

 

KONTEKS.CO.ID -  internal Keraton Solo kian memanas dan menyita perhatian publik. Kericuhan yang terjadi Jumat malam hanyalah puncak dari masalah yang lebih luas, yakni penetapan putra mahkota oleh Paku Buwono XIII.

Perselisihan muncul antara Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, yang diwakili GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, dan PB XIII.

Menurut Gusti Moeng, keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.

Baca Juga: Raja Abdullah II Sematkan Medali Al Nahda ke Presiden Prabowo, Persahabatan Panjang Dua Alumni Fort Benning

PB XIII telah menetapkan KGPH Purbaya, putra hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, sebagai putra mahkota.

Namun, Gusti Moeng menilai putra tertua PB XIII dari pernikahan sebelumnya, KGPH Mangkubumi, lebih tepat mengisi posisi tersebut.

“Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. Penetapan putra mahkota sebelumnya bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem,” tegas Gusti Moeng usai kirab budaya di Solo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hangabehi Bantah Tuduhan Pengkhianatan, Sebut Tak Pernah Diajak Bahas Wasiat dan Suksesi

Alih Asma dan Tradisi Keraton Surakarta

Dalam kesempatan yang sama, pihak Dewan Adat melakukan alih asma Mangkubumi menjadi Hangabehi.

Gusti Moeng menjelaskan bahwa nama Hangabehi dianggap lebih selaras dengan tradisi keraton dan mencerminkan status menyeluruh sang putra tertua.

“Sejak dapat nama Mangkubumi, sentono dan abdi dalem tidak sreg. Keraton Surakarta tidak pakai Hangabehi untuk anak-anak tertua. Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono, hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Mediasi, Kasus Erika Carlina vs DJ Panda Naik Penyidikan dengan Pasal Berlapis

Langkah ini menunjukkan ketegangan antara aturan adat dan keputusan pribadi PB XIII.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X