KONTEKS.CO.ID - Proses mediasi antara Erika Carlina dan DJ Panda kembali bergulir di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijadwalkan hadir memenuhi undangan restorative justice (RJ) sebagai upaya perdamaian dari pihak terlapor. Namun, pada agenda terbaru, Erika tidak tampak dan hanya mengirimkan perwakilan dari tim kuasa hukumnya.
Meski proses RJ masih berjalan, tim hukum Erika menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tetap berjalan secara paralel.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Heri Gunawan, Dua Tenaga Ahli Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI OJK
Laporan yang dibuat Erika pada 19 Juli 2025 itu kini telah memasuki tahap serius setelah kepolisian meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menyebut kenaikan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Sejak 30 September sudah dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Anggaran Mengendap, Rp3,5 Triliun Dikembalikan Kementerian: Purbaya Bilang Ada yang Tak Mau Belanja
Menurut Faisal, laporan terhadap DJ Panda tidak berdiri pada satu pasal saja. Ada sejumlah pasal berlapis yang disangkakan, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, hingga Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ancaman Hukuman Berat dan Fokus Perkara Pidana
Faisal menegaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi DJ Panda bukan perkara ringan.
“Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Barista Starbucks Mogok Massal di 40 Kota AS, Tuntut Upah Layak dan Jam Kerja Manusiawi
Artikel Terkait
DJ Panda Dipanggil Polisi, 15 Oktober 2025: Ancaman Erika CarlinaTerbukti?
Data Pribadi Bocor, Erika Carlina Laporkan DJ Panda: Penyidikan Dimulai!
DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
DJ Panda Jalani 4 Jam Pemeriksaan Polisi, Erika Carlina Disebut Ogah Damai
Terkuak Alasan Sebenarnya di Balik Putusnya DJ Bravy dan Erika Carlina, Ternyata Bukan Sekadar 'Kangen'!