• Senin, 22 Desember 2025

Bukan Sekadar Mediasi, Kasus Erika Carlina vs DJ Panda Naik Penyidikan dengan Pasal Berlapis

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 20:35 WIB
Kasus Erika Carlina vs DJ Panda memanas meski mediasi RJ masih berjalan. (Instagram @eri.carl/djpanda_official)
Kasus Erika Carlina vs DJ Panda memanas meski mediasi RJ masih berjalan. (Instagram @eri.carl/djpanda_official)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Proses mediasi antara Erika Carlina dan DJ Panda kembali bergulir di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijadwalkan hadir memenuhi undangan restorative justice (RJ) sebagai upaya perdamaian dari pihak terlapor. Namun, pada agenda terbaru, Erika tidak tampak dan hanya mengirimkan perwakilan dari tim kuasa hukumnya.

Meski proses RJ masih berjalan, tim hukum Erika menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tetap berjalan secara paralel.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Heri Gunawan, Dua Tenaga Ahli Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI OJK

Laporan yang dibuat Erika pada 19 Juli 2025 itu kini telah memasuki tahap serius setelah kepolisian meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal, menyebut kenaikan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Sejak 30 September sudah dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” ujar Faisal di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Anggaran Mengendap, Rp3,5 Triliun Dikembalikan Kementerian: Purbaya Bilang Ada yang Tak Mau Belanja

Menurut Faisal, laporan terhadap DJ Panda tidak berdiri pada satu pasal saja. Ada sejumlah pasal berlapis yang disangkakan, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, hingga Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ancaman Hukuman Berat dan Fokus Perkara Pidana

Faisal menegaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi DJ Panda bukan perkara ringan.

“Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Barista Starbucks Mogok Massal di 40 Kota AS, Tuntut Upah Layak dan Jam Kerja Manusiawi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X