KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik peredaran produk farmasi ilegal dalam skala besar.
Sebuah gudang di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, disita setelah kedapatan menyimpan ribuan kemasan obat tanpa izin edar yang diperkirakan telah beredar ke berbagai daerah.
Nilainya tidak main-main, mencapai Rp2,74 miliar.
Baca Juga: Info Konser ONE OK ROCK di Jakarta: Harga Tiket, Jadwal Tur Asia, hingga Detail Penjualan Resmi
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan BPOM bersama Polri dan Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang ditemukan cukup mencengangkan.
65 jenis produk dengan total 9.077 kemasan, sebagian besar berupa obat kuat penambah stamina pria.
Temuan tersebut sekaligus menjadi salah satu kasus terbesar yang diungkap tahun ini.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penggerebekan bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui penyelidikan berlapis.
“Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kita harus melakukan penyidikan, intelijen, sampai sistem siber. Tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan,” ujarnya pada Kamis, 13 November 2025.
Gudang farmasi ilegal itu diketahui beroperasi sejak empat tahun terakhir.
Berlokasi di Kelapa II, Kebun Jeruk, gudang tersebut menyimpan berbagai jenis obat tanpa izin edar, produk herbal mengandung bahan kimia obat, suplemen kesehatan, alat elektronik, hingga dokumen dan kemasan kosong.
Artikel Terkait
BPOM Temukan Bangunan dan Higienitas SPPG Buruk, Penyebab Siswa Keracunan MBG
Ini Akar Penyebab Kasus Siswa Keracunan MBG, Investigasi BPOM
Aduan BGN dan BPOM ke DPR: Klaim Keracunan MBG dari SPPG Bermasalah hingga Arahan Khusus Presiden soal Sanitasi
Taiwan Tahan Basreng Indonesia, BPOM Buka Suara: Tak Terdaftar Resmi!
BPOM Tarik Pinkflash, Cek Enam Tips Penting Ini Sebelum Beli Kosmetik