• Minggu, 21 Desember 2025

Taiwan Tahan Basreng Indonesia, BPOM Buka Suara: Tak Terdaftar Resmi!

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 08:36 WIB
Basreng RI ditahan Taiwan, BPOM klarifikasi. (Instagram @bpomri)
Basreng RI ditahan Taiwan, BPOM klarifikasi. (Instagram @bpomri)

KONTEKS.CO.ID - Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) pada Selasa, 28 Oktober 2025, menahan produk basreng asal Indonesia.

TFDA tuding ada kandungan pengawet asam benzoat melebihi batas aman.

Produk tersebut berasal dari Isya Food dan diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co.

Baca Juga: Kenapa Trump Benci Zohran Mamdani Hingga Disebut Komunis Gila dan Ancam Deportasi? Ini Fakta Wali Kota Muslim Pertama New York yang Bikin Geger

Produk Basreng Isya Food Tidak Terdaftar di BPOM

Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa basreng yang ditarik itu tidak terdaftar di BPOM.

"Produk ini tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia dan penggunaan bahan pengawetnya tidak sesuai regulasi Taiwan," ujarnya.

Hasil penelusuran menunjukkan produk berasal dari industri rumah tangga pangan (IRTP) yang belum terdaftar di dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: ASN DKI Gratis Naik Transjakarta, LRT hingga MRT, Ini Penjelasan Pramono: Tak Semua Bergaji Besar

Basreng dikemas dalam bentuk ruahan tanpa label dan tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT).

BPOM Telusuri Bahan Baku

BPOM kini masih menelusuri bahan baku basreng yang bermasalah, terutama penggunaan asam benzoat dan garamnya.

Kepala BPOM menambahkan, "Kami sedang mengecek seluruh proses produksi untuk memastikan bahan yang digunakan aman bagi konsumen."

Baca Juga: Beasiswa Ki Hajar Dewantara dari ISJ untuk Anak Berprestasi! Cek Peluang Emas Belajar di Sekolah Internasional

Regulasi Pengawet di Makanan Ringan

Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019, penggunaan asam benzoat untuk makanan ringan seperti basreng belum diatur, sehingga kadar maksimumnya belum ditetapkan.

Namun, natrium benzoat diperbolehkan untuk bakso ikan dengan batas maksimal 500 mg/Kg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X