KONTEKS.CO.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eric Hermawan, menegaskan sistem pengelolaan royalti oleh negara diyakini bisa memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu sekaligus mencegah konflik yang kerap muncul di antara pelaku industri musik.
Menurutnya, model ini juga akan menciptakan kesetaraan dalam penetapan tarif royalti tanpa membedakan popularitas atau nama besar pencipta.
“Kalau semua tarif ditentukan pemerintah secara nasional, tidak ada lagi ketimpangan,” ujar Eric seperti dikutip dari portal DPR.
Baca Juga: Jonatan Christie Absen di SEA Games 2025: Tidak Bisa Setengah Hati...
“Misalnya lagu milik Dewa, siapa pun yang memakainya tinggal daftar lewat sistem online PNBP. Tarifnya seragam dan jelas,” ujar Eric.
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ia juga mengungkapkan pengalamannya saat terlibat langsung dalam industri musik di masa kejayaan ‘ring back tone’.
Dari situ, ia menyaksikan bagaimana pengelolaan royalti kerap kali tidak berjalan transparan.
Baca Juga: Jadi Biang Kerok Pengelolaan Royalti Musik, Anggota Baleg DPR Sarankan LMK dan LMKN Dibubarkan
Itu karena sistemnya bergantung pada kedekatan personal dan kepentingan kelompok tertentu.
“LMK dan LMKN dibentuk bukan berdasarkan sistem yang objektif, tapi karena hubungan pertemanan,” katanya.
“Akibatnya, distribusi royalti sering tidak adil dan tidak akurat,” ia menambahkan.
Baca Juga: Ini 24 Perusahaan di Cikande yang Terpapar Radioaktif, Ada Pabrik Sepatu Nike dan Adidas
Eric menilai, pengelolaan langsung oleh negara justru akan lebih objektif dan berpihak pada kepentingan para musisi.
Artikel Terkait
Polemik Royalti Musik, Hotel Mempertanyakan Definisi Ruang Publik dan Privat
Menkum Supratman Berharap Musisi Rela Bebaskan Royalti untuk Pedagang Kaki Lima
LMKN Salurkan Royalti Lagu Rp2,3 Miliar ke LMK RAI, Diterima Rhoma Irama
LMKN Apresiasi Niat Baik Musisi Jalanan yang Ingin Bayar Royalti Musik