KONTEKS.CO.ID - Upaya Institut Musisi Jalanan (IMJ) untuk menertibkan tata kelola musik di ruang publik, mendapat apresiasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Diketahui bahwa IMJ sejak lama berkeinginan agar para musisi jalanan yang bernaung di bawahnya turut berkontribusi dalam pembayaran hak cipta melalui skema 2 persen.
Pembayaran itu bukan dibebankan kepada musisi, melainkan dilakukan oleh IMJ sebagai organisasi tempat berhimpunnya para musisi jalanan.
Ketua LMKN Bidang Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyambut positif niat baik tersebut. Menurutnya, semangat IMJ untuk mematuhi aturan hak cipta menunjukkan kesadaran yang patut dicontoh oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Usaha Tempe
"IMJ ini ternyata sudah punya kerja sama tata kelola dengan sejumlah pihak seperti bandara, KAI, dan MRT. Band-band difabel diberi kesempatan tampil di ruang publik, tapi mereka tidak dibayar oleh pengelola kawasan. Penghasilan mereka diperoleh dari pengunjung melalui kotak sawer atau QRIS," kata Marcell dalam keterangan yang dikutip pada Minggu, 9 November 2025.
Ia menilai model seperti ini menarik, karena tetap memberi ruang berekspresi bagi musisi, termasuk kelompok difabel, sambil tetap menghormati hak cipta.
Namun, Marcell menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti sebenarnya berada di tangan pengelola kawasan, bukan pada musisi atau IMJ.
"Sudut pandangnya ada pada pengelola kawasan. Jadi, yang wajib mengikuti regulasi adalah pihak pengelolanya, bukan musisi jalanan melalui IMJ yang menjadi tempat mereka bernaung," ujarnya.
Baca Juga: Cara Jadi Gamer Profesional dalam Delapan Langkah
Sebelumnya, pihak IMJ sempat menghubungi Marcell untuk menyampaikan niat mereka membayar royalti musik. Namun, menurut Marcell, penyanyi jalanan atau pengamen termasuk dalam kelompok marjinal yang justru perlu mendapat perlindungan dan perhatian, bukan beban tambahan.
"Mereka bukan pelaku usaha, melainkan seniman jalanan yang menghidupi diri lewat karya. LMKN tentu tidak bisa memperlakukan mereka sama seperti pelaku usaha di sebelas sektor komersial yang telah diatur," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelas sektor usaha yang diwajibkan membayar royalti meliputi hotel, restoran, tempat hiburan, penyiaran radio dan televisi, transportasi umum, pertokoan, penyelenggara konser atau live event, serta beberapa sektor lain yang menggunakan musik untuk tujuan komersial.
Artikel Terkait
Protokol Jakarta Jadi Langkah Nyata Indonesia Lindungi Royalti dan Kemandirian Media
Spotify Setuju Ide Indonesa Terkait Aturan Royalti Baru Demi Ekosistem Musik Adil
Indonesia Galang Dukungan China untuk Aturan Royalti Digital di Forum Internasional
Menkum Supratman Berharap Musisi Rela Bebaskan Royalti untuk Pedagang Kaki Lima
LMKN Salurkan Royalti Lagu Rp2,3 Miliar ke LMK RAI, Diterima Rhoma Irama