• Senin, 22 Desember 2025

Protokol Jakarta Jadi Langkah Nyata Indonesia Lindungi Royalti dan Kemandirian Media

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:09 WIB
Protokol Jakarta lindungi media. (Konteks.co.id/Jimmy Radjah)
Protokol Jakarta lindungi media. (Konteks.co.id/Jimmy Radjah)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan inisiatif besar bertajuk Protokol Jakarta sebagai regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalis.

Langkah ini menandai komitmen Indonesia memperkuat kemandirian industri media di tengah disrupsi digital yang dipicu kecerdasan buatan (AI).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Protokol Jakarta sebagai tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.

Baca Juga: Bupati Bekasi Jawab Tudingan Menkeu Soal Praktik Jual-Beli Jabatan: Nggak Ada, Kan Didampingi KPK!

“Tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar AMSI di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025. 

Menurutnya, setiap karya harus mendapatkan perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya.

Mendorong Nilai Ekonomi dari Hak Cipta

Supratman menekankan bahwa perlindungan hak cipta tak boleh berhenti pada pengakuan formal.

“Kalau hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai ekonomi, itu tidak cukup menjamin kesejahteraan kreator,” katanya.

Kemenkum kini menyediakan sistem digital yang memudahkan pendaftaran hak cipta.

Baca Juga: Jadwal French Open 2025, Tujuh Wakil Indonesia Siap Tempur di Babak 32 Besar

Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat karya dapat diterbitkan dalam waktu dua menit.

Publisher Right dan Kemandirian Media

Di tengah arus digitalisasi, Supratman menyoroti pentingnya publisher right bagi jurnalis dan media. Ia menegaskan, media adalah pilar demokrasi.

Jika karya jurnalistik kehilangan nilainya, maka demokrasi pun kehilangan kekuatannya.

“Dari kesadaran itulah lahir Protokol Jakarta,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X