KONTEKS.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan inisiatif besar bertajuk Protokol Jakarta sebagai regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalis.
Langkah ini menandai komitmen Indonesia memperkuat kemandirian industri media di tengah disrupsi digital yang dipicu kecerdasan buatan (AI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Protokol Jakarta sebagai tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.
Baca Juga: Bupati Bekasi Jawab Tudingan Menkeu Soal Praktik Jual-Beli Jabatan: Nggak Ada, Kan Didampingi KPK!
“Tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar AMSI di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Menurutnya, setiap karya harus mendapatkan perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya.
Mendorong Nilai Ekonomi dari Hak Cipta
Supratman menekankan bahwa perlindungan hak cipta tak boleh berhenti pada pengakuan formal.
“Kalau hak cipta dilindungi tapi tidak bernilai ekonomi, itu tidak cukup menjamin kesejahteraan kreator,” katanya.
Kemenkum kini menyediakan sistem digital yang memudahkan pendaftaran hak cipta.
Baca Juga: Jadwal French Open 2025, Tujuh Wakil Indonesia Siap Tempur di Babak 32 Besar
Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat karya dapat diterbitkan dalam waktu dua menit.
Publisher Right dan Kemandirian Media
Di tengah arus digitalisasi, Supratman menyoroti pentingnya publisher right bagi jurnalis dan media. Ia menegaskan, media adalah pilar demokrasi.
Jika karya jurnalistik kehilangan nilainya, maka demokrasi pun kehilangan kekuatannya.
“Dari kesadaran itulah lahir Protokol Jakarta,” ujarnya.
Artikel Terkait
Efisiensi Anggaran, DKPP Gandeng Kemenkum HAM untuk Tempat Sidang Etik Pemilu
Ratusan Kader SOKSI Apresiasi Kemenkum yang sahkan Ketua Umum dan Sekjen, Bagikan Ratusan Mawar
Setahun Prabowo-Gibran, AHU Kemenkum Bukukan PNBP Rp1,2 Triliun
Ini Capaian Kekayaan Intelektual dan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Setahun Prabowo-Gibran
Setahun Prabowo, Kemenkum Kalaim Berikan 8,8 Ribu Lebih Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi