• Senin, 22 Desember 2025

Ini Capaian Kekayaan Intelektual dan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Setahun Prabowo-Gibran

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 15:38 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, kinerja AHU meningkat, bukukan PNPB Rp1,2 triliun. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenkum)
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, kinerja AHU meningkat, bukukan PNPB Rp1,2 triliun. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenkum)
 
KONTEKS.CO.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menerima 387.140 permohonan selama setahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
 
"Jumlah ini naik 16,40 persen dari periode sebelumnya yang berjumlah 332.594," kata Supratman di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025 
 
Ia menjelaskan, dari permohonan yang masuk pada periode ini, Kemenkum telah menyelesaikan sebanyak 409.819.
 
 
"[Itu] termasuk tunggakan yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya," kata dia.
 
Sedangkan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang layanan KI sebesar Rp958.530.465.167 (Rp958,5 miliar). PNBP tersebut naik 5,18 persen dari periode lalu sejumlah Rp911.363.891.569 (Rp911,3 miliar).
 
Supratman mengungkapkan, tidak hanya layanan AHU yang telah berbasis digital. Layanan KI pun mengalami transformasi digital, di antaranya merek, paten, hak cipta, hingga indikasi geografis.
 
 
Selanjutnya bidang Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkum telah menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dari total 11.392 permohonan harmonisasi yang masuk. 
 
Jumlah harmonisasi juga mengalami kenaikan jika disandingkan periode sebelumnya yang berhasil menyelesaikan 9.973 harmonisasi dari 10.000 permohonan yang diterima. 
 
“Tahun ini Kemenkum meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi," kata Supratman.
 
 
Menurutnya, kementerian, lembaga, dan pemda lebih mudah mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. 
 
"Selain itu, masyarakat dapat memberi masukan atas rancangan regulasi,” kata .***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X