KONTEKS.CO.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari hingga Juni 2025 untuk kategori non-logsheet dengan total nilai lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugerah Indonesia (RAI).
Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa distribusi ini sesuai hasil pengumpulan royalti dari semester pertama tahun 2025. LMK RAI lebih dulu memperolah ini karena telah melengkapi seluruh administrasi yang diminta.
“Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” ujar Dedy dalam acara penyerahan di Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2025.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Di-OTT KPK, APPSI Imbau Kepala Daerah Tak Temui Para Pemain Proyek
Sementara menurut Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, distribusi ini merupakan pelaksanaan mandat regulasi berdasarkan Permenkum No. 27 Tahun 2025.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi,” katanya.
LMKN saat ini fokus menjalankan peran utamanya sebagai lembaga penghimpun, penyimpan, dan pendistribusi royalti lagu dan musik melalui LMK.
“Dalam tiga bulan terakhir, LMKN melakukan evaluasi, identifikasi masalah, serta penataan ulang tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum RI. Kami terus berkoordinasi dengan DPR dan kementerian/lembaga agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” ujar Mulhanan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Jokowi Hanya Ingin Ijazahnya Diuji Secara Hukum dan Pulihkan Nama Baik
Ketua Pengurus LMK RAI Dadang S. menyampaikan kalau proses administratif untuk menerima royalti dari LMKN cukup sederhana.
“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan NIK. Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Selai itu, LMK RAI juga diwajibkan melaporkan hasil distribusi kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja.
Artikel Terkait
Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp742 Miliar dari Pemerintah, Sebut Okupansi Turun Drastis
Protokol Jakarta Jadi Langkah Nyata Indonesia Lindungi Royalti dan Kemandirian Media
Spotify Setuju Ide Indonesa Terkait Aturan Royalti Baru Demi Ekosistem Musik Adil
Indonesia Galang Dukungan China untuk Aturan Royalti Digital di Forum Internasional
Menkum Supratman Berharap Musisi Rela Bebaskan Royalti untuk Pedagang Kaki Lima