• Senin, 22 Desember 2025

LMKN Salurkan Royalti Lagu Rp2,3 Miliar ke LMK RAI, Diterima Rhoma Irama

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 14:02 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan Rp 2,3 Miliar royalti lagu kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia diwakili oleh pendiri LMK RAI Rhoma Irama di Jakarta, 6 November 2025. Dok. Humas
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan Rp 2,3 Miliar royalti lagu kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia diwakili oleh pendiri LMK RAI Rhoma Irama di Jakarta, 6 November 2025. Dok. Humas

 

KONTEKS.CO.ID - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari hingga Juni 2025 untuk kategori non-logsheet dengan total nilai lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugerah Indonesia (RAI).

Komisioner LMKN Dedy Kurniadi menjelaskan bahwa distribusi ini sesuai hasil pengumpulan royalti dari semester pertama tahun 2025. LMK RAI lebih dulu memperolah ini karena telah melengkapi seluruh administrasi yang diminta.

“Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” ujar Dedy dalam acara penyerahan di Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Di-OTT KPK, APPSI Imbau Kepala Daerah Tak Temui Para Pemain Proyek

Sementara menurut Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, distribusi ini merupakan pelaksanaan mandat regulasi berdasarkan Permenkum No. 27 Tahun 2025.

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi,” katanya.

LMKN saat ini fokus menjalankan peran utamanya sebagai lembaga penghimpun, penyimpan, dan pendistribusi royalti lagu dan musik melalui LMK.

“Dalam tiga bulan terakhir, LMKN melakukan evaluasi, identifikasi masalah, serta penataan ulang tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum RI. Kami terus berkoordinasi dengan DPR dan kementerian/lembaga agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” ujar Mulhanan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Jokowi Hanya Ingin Ijazahnya Diuji Secara Hukum dan Pulihkan Nama Baik

Ketua Pengurus LMK RAI Dadang S. menyampaikan kalau proses administratif untuk menerima royalti dari LMKN cukup sederhana.

“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan NIK. Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Selai itu, LMK RAI juga diwajibkan melaporkan hasil distribusi kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X