• Minggu, 21 Desember 2025

Polri Luncurkan Aplikasi Sinar dan Signal: Bikin Urus SIM dan STNK Semudah Klik di Ponsel!

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 10:14 WIB
Aplikasi Signal untuk urus STNK (foto: tangkapan layar)
Aplikasi Signal untuk urus STNK (foto: tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan dua aplikasi digital terbaru, Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional), yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM dan STNK tanpa harus datang ke kantor polisi.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar-besaran Polri dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital yang cepat, efisien, dan transparan.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk nyata dari revitalisasi Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident).

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya

Melalui kedua aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara online, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran.

Menariknya, SIM yang telah selesai akan langsung dikirim ke alamat pemohon melalui layanan pos.

Tak hanya itu, aplikasi Signal juga memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara daring.

Aplikasi ini sudah terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan bebas antre.

Wibowo menegaskan, sistem digital ini tidak hanya menghemat waktu, tapi juga mengurangi potensi pungli dan penyimpangan, karena seluruh aktivitas terekam secara transparan.

Baca Juga: Pascaobrak-Abrik Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Langkah-langkah mengurus perpanjangan STNK dengan aplikasi SIGNAL

1. Unduh dan daftar akun

Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.

Buka aplikasi dan pilih opsi registrasi.

Isi data pribadi seperti NIK, nama, email, nomor HP, dan buat kata sandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X