Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk di layar.
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Verifikasi akun dengan mengklik tautan yang dikirim ke email Anda.
2. Tambah data kendaraan
Setelah berhasil login, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Isi data kendaraan seperti nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka.
Kendaraan akan otomatis terdaftar di akun Anda.
Baca Juga: Indosat Blokir Ratusan Juta Panggilan dan Pesan Penipuan lewat Fitur Anti-Scam Berbasis AI
3. Proses pengesahan STNK
Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
Lihat rincian biaya PKB dan SWDKLLJ, lalu pilih opsi pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Masukkan alamat pengiriman dokumen STNK yang baru.
4. Lakukan pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi (misalnya bank transfer atau mobile banking).
Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Pengambilan dokumen
Setelah pembayaran berhasil, dokumen TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat Anda.
Anda juga bisa memilih untuk mengambilnya langsung di kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran dan STNK lama.
Artikel Terkait
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Signal di HP
10 Aplikasi Pesan Paling Populer di Dunia hingga Tengah Tahun 2025, WhatsApp Tertinggi, Signal Paling Aman
Pajak Kendaraan Beres dalam Hitungan Menit Lewat SIGNAL
Nomor Hilang? Begini Cara Masuk WhatsApp Tanpa Kartu SIM, 100 Persen Bisa Dicoba!
Registrasi SIM Card Pakai Pengenalan Wajah Sedang Diuji Coba
Cara Buat SIM Online Terbaru 2025, Mudah dan Cepat Tanpa Antre