• Senin, 22 Desember 2025

Pajak Kendaraan Beres dalam Hitungan Menit Lewat SIGNAL

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 09:24 WIB
Pajak Kendaraan Beres dalam Hitungan Menit Lewat SIGNAL (Pixabay/fbogner)
Pajak Kendaraan Beres dalam Hitungan Menit Lewat SIGNAL (Pixabay/fbogner)

KONTEKS.CO.ID - Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah, terutama bagi warga DKI Jakarta. Tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat, Anda bisa melakukannya langsung dari ponsel melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi resmi ini diluncurkan oleh Korlantas Polri untuk mempermudah proses pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan, dan SWDKLLJ secara online.

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL

1. Unduh dan Daftar di Aplikasi SIGNAL
  • Download aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.

Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Meroket Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Cuan untuk Kalian!

  • Buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor HP, dan foto KTP.

  • Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP atau email.

2. Tambahkan Data Kendaraan
  • Setelah login, pilih menu “Tambah Data Kendaraan”.

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

  • Sistem akan menampilkan data kendaraan yang terdaftar atas nama Anda.

Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi dan Promosi 44 Pati TNI: 6 Kodam Baru dan Perombakan Besar-besaran Satuan Pasukan Elite

3. Ajukan Pembayaran Pajak
  • Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

  • Cek rincian tagihan, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

  • Jika sudah benar, klik “Lanjutkan”.

4. Lakukan Pembayaran

Baca Juga: KPK Langsung Naikkan Kasus Korupsi Haji ke Penyidikan Usai Periksa Yaqut

  • Pilih metode pembayaran melalui bank, e-wallet, atau virtual account yang tersedia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X