• Senin, 22 Desember 2025

Pascaobrak-Abrik Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 09:00 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid -kaus putih- tak memberikan komentar apapun kepada wartawan terkait OTT KPK. (Foto: Tangkapan layar X)
Gubernur Riau Abdul Wahid -kaus putih- tak memberikan komentar apapun kepada wartawan terkait OTT KPK. (Foto: Tangkapan layar X)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen anggaran Pemprov Riau. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan pada Selasa, 11 November 2025, menyampaikan, penyitaan barang bukti tersebut hasil dari penggeledahan dari kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Tim penyidik KPK mengobrak abrik kantor Abdul Wahid dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: OTT Pintu Masuk KPK Cek Kasus Lain Gubernur Riau

“Pada Senin, penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” katanya.

Selain menggeledah, lanjut Budi, Tim Penyidik KPK juga meminta keterangan dari Sekda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kabag Protokol Setda Riau, Raja Faisal.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” katanya.

Baca Juga: Mantan Penyidik Nilai OTT KPK di Riau Sudah Pas, di Sumut Aneh

Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terkait penambahan anggaran pada proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Baca Juga: Quattrick KPK OTT Gubernur Riau, Ini Tanggapan Istana

Ketiga tersangknya yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS); dan  Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN).

KPK menyangka Abdul Wahid, Arief, dan Dani melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X