KONTEKS.CO.ID – Probono merupakan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dari advokat.
Pertanyaannya, apakah praktik probono lebih dulu ada sebelum advokat, atau sebaliknya?
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Kebumen, Erica Sutia Lestara, menjelaskan mana yang lebih dahulu ada berdasarkan sejarah probono dan advokat.
Baca Juga: PBH Peradi Gencarkan Pemberian Probono
"Banyak sekali histori-histori yang menceritakan tentang perjalanan dari probono," kata Erika dalam PKPA Angkatan XXVII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) pada akhir pekan ini.
Ia menyampaikan, sejarah probono banyak versi, di antaranya pada zaman Aristoteles. Ada juga literatur pada era hakim Solon di Athena.
Kala itu, Solon memperbolehkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan. Namun, belum ada aturan tentang mekanismenya.
Baca Juga: Guntur: Advokat Tak Berikan Probono, Diancam Sanksi!
Lantaran belum ada mekanisme atau aturannya, maka siapapun berhak beracara di pengadilan.
"Sampai pada era Solon ini, sistem pengadilan juri itu mulai diperkenalkan dan juga mulai diberlakukan," ucap Erica.
Selepas itu, pengadilan membutuhkan orang-orang yang mempunyai keahlian dalam menyampaikan argumen.
Baca Juga: Ratusan Demonstran Diproses Hukum, PBH Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Probono
Maka, lanjut Erica, mulailah bermunculan orang-orang yang mewakili pihak-pihak berperkara untuk menyampaikan argumennya.
"Dari sinilah berkembang menjadi profesi, yaitu profesi advokat," katanya.
Artikel Terkait
Ratusan Demonstran Diproses Hukum, PBH Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Probono
Guntur: Advokat Tak Berikan Probono, Diancam Sanksi!
PBH Peradi Gencarkan Pemberian Probono
Asido: Ada Peradi, Tak Perlu Bentuk Dewan Advokat Nasional
Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex