• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 20:44 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
 
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat orang terdiri dari pihak asuransi, advokat, notaris, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) soal korupsi kredit Sritex.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 5 November 2025, merinci keempat orang tersebut.
 
"PSN selaku Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia," kata dia.
 
 
Selanjutnya, RMN selaku Senior Association pada Maja Law Office dan TKJ selaku Notaris di Jakarta pada Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita. 
 
"GAN selaku Team Leader 2 Credit Review I LPEI tahun 2019-2020," katanya.
 
Anang menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. 
 
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwan Kurniawan Lukminto dan para tersangka lainnya.
 
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
 
Pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya yang merugikan keuangan negera ini terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:
 
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57
 
Baca Juga:Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Penandatanganan Akta Pemberian Kredit Bank DKI ke Sritex
 
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
 
“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
 
‎Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
 
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Baca Juga:Kejagung Cecar Accounting PT RUM Soal Korupsi Kredit Sritex Iwan Kurniawan Dkk
 
‎Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
 
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
 
‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.
 
2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
 
Baca Juga:Bongkar Lebih Dalam Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Tridhistana
 
3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
 
‎4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎
 
5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
 
6.‎ Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.‎
 
Baca Juga:Usut Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Bagian Keuangan Hotel Ayaka Suites
 
7. ‎Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
 
8. Benny Riswandi (‎BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
 
9. Supriyatno (‎SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.

10. ‎Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.

Baca Juga:Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Soal Korupsi Kredit Sritex
 
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.‎‎
 
‎Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Pascasita Vila, Kejagung Periksa Dua Orang Terkait Korupsi Sritex

Kejagung kemudian menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus pencucian uang dari hasil korupsi kredit Sritex.
 
Dari 11 orang tersangka tersebut, tiga di antaranya, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X