• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Penandatanganan Akta Pemberian Kredit Bank DKI ke Sritex

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:18 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua orang saksi penandatanganan akta pemberian kredit dari Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025, menyampaikan, kedua orang tersebut di antaranya WMH.

"MHW selaku saksi yang menurut Akta Perjanjian Kredit hadir dalam penandatanganan perjanjian kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex," katanya.

Baca Juga: Kejagung Cecar Accounting PT RUM Soal Korupsi Kredit Sritex Iwan Kurniawan Dkk

Sedangkan satu orang lainnya, lanjut Anang, adalah SR. Dia juga saksi yang hadir dalam acara penandatanganan akta pemberian kredit tersebut.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa kedua orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Iwan Kurniawan Lukminti dan para tersangka lainnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya yang merugikan keuangan negera ini terdiri dari dua klalster. Pertama, dari Bank Jateng, Bang BJB, dan Bank DKI. Total kreditnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih. Rinciannya:

Baca Juga: Bongkar Lebih Dalam Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Tridhistana

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57
 
Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.
 
“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
 
‎Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

Baca Juga: Bongkar Lebih Dalam Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Dirut Tridhistana

Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
‎Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
 
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
 
‎1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

Baca Juga: Usut Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Bagian Keuangan Hotel Ayaka Suites

2. Zainuddin Mapa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
 
3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
 
‎4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎
 
5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X