Menurut Erica, jika menilik dari sudut pandang (point of view) tersebut, mungkin mengira bahwa advokat itu lebih dahulu ada daripada probono.
"Kalau kita melihat point of view ini, padahal sebenarnya adalah probono itu lebih dulu dari advokat itu sendiri," katanya.
Ia menyampaikan, praktik probono lebih dulu ada karena pada saat itu, orang-orang yang mewakili pihak berperkara di pengadilan tersebut dilarang menerima bayaran atas jasa yang diberikan.
"Mengapa? Karena itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip saling membantu penduduk Athena pada saat itu," katanya.
Baca Juga: Asido: Ada Peradi, Tak Perlu Bentuk Dewan Advokat Nasional
Erica menyampaikan, namun larangan menerima honor tersebut tidak berjalan efektif sehingga kemudian pembayaran honorarium menjadi suatu kelaziman.
Ia lantas membahas syarat masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan probono dari advokat hingga teknis pelaksanaannya.
Sebelumnya, Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVII, Fortuna Alvariza, mengatakan, PKPA angkatan ini diikuti 100 peserta secara hybrid.
"Ada bersama kita semua 100 peserta di mana 54 hadir secara offline dan 46 menjadi peserta secara online," katanya.***
Artikel Terkait
Ratusan Demonstran Diproses Hukum, PBH Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Probono
Guntur: Advokat Tak Berikan Probono, Diancam Sanksi!
PBH Peradi Gencarkan Pemberian Probono
Asido: Ada Peradi, Tak Perlu Bentuk Dewan Advokat Nasional
Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex