• Minggu, 21 Desember 2025

USBA: Putusan MA Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 17:48 WIB
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, dapat informasi soal izin PT GAG Nikel  (Foto: X.com/@pendakilawas)
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, dapat informasi soal izin PT GAG Nikel (Foto: X.com/@pendakilawas)

KONTEKS.CO.ID – Institut USBA menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 memperkuat bahwa pulau-pulau kecil bukan untuk pertambangan.

"Putusan MA Wawonii kini telah menegaskan sebuah prinsip hukum yang jelas dan mengikat, pulau-pulau kecil bukan untuk tambang," kata Charles Imbir, Direktur Eksekutif Institut USBA, dalam keterangan pada Sabtu, 8 November 2025.

Prinsip baru ini tidak bisa diabaikan dan harus berlaku untuk semua serta menuntut peninjauan ulang terhadap operasi yang justru mengancam aset nasional dan masa depan ekonomi biru Indonesia di kawasan yang secara ekologis paling vital.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Izinkan PT GAG Nikel Keruk Lagi Kekayaan Alam di Kawasan Raja Ampat

Atas dasar itu, Institut USBA menyatakan bahwa operasi PT Gag Nikel, dengan izin seluas 13.136 hektare hingga 2047 di kawasan jantung segitiga karang dunia harus ditindak.

Charles menegaskan, tidak ada justifikasi ilmiah maupun ekonomi yang dapat menerima operasi tambang skala besar di kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

"Klaim PROPER Hijau tidak dapat mengeliminasi risiko kerusakan permanen pada ekosistem yang menjadi kebanggaan nasional ini," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar PBNU Kecipratan Aliran Dana PT Gag Nikel, Gudfan Arif: Sangat Keji!

Institut USBA mendesak pemerintah mencabut izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat, mengingat lokasinya yang berada di kawasan konservasi laut paling penting di dunia.

"[Tambang PT Gag Nikel] bertentangan dengan semangat putusan MA Wawonii," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah wajib melakukan moratorium nasional yang terukur. Pemerintah pusat, dalam hal ini BKPM, ESDM, dan KLHK harus menerbitkan moratorium nasional terhadap seluruh aktivitas pertambangan baru di pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km².

Baca Juga: Soal Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Pemerintah, Ini Informasi yang Didapat Komnas HAM

Selain itu, harus melukan audit komprehensif terhadap izin-izin yang telah beroperasi, dengan prioritas tinggi pada kawasan biodiversitas unik seperti Raja Ampat.

Audit ekologis komprehensif yakni pemeriksaan independen terhadap dampak kumulatif aktivitas tambang yang telah beroperasi, termasuk PT Gag Nikel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X