• Senin, 22 Desember 2025

USBA: Putusan MA Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 17:48 WIB
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, dapat informasi soal izin PT GAG Nikel  (Foto: X.com/@pendakilawas)
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, dapat informasi soal izin PT GAG Nikel (Foto: X.com/@pendakilawas)

Selanjutnya, pemerintah herus memastikan pemulihan total dan pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya.

"Perusahaan yang izinnya dicabut, bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan (reklamasi) lahan bekas tambang," katanya.

Berikutnya, pemerintah harus melakukan transisi ekonomi biru berkeadilan. Pemerintah dan DPRD perlu membentuk Tim Transisi Ekonomi Biru Raja Ampat.

Tim tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam perencanaan dan implementasi bersama akademisi.

Baca Juga: Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat

Ini untuk merancang investasi hijau di sektor pariwisata berkelanjutan, perikanan ramah lingkungan, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

"Guna menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan dan bermartabat," katanya.

Terakhir, ujar Charles, pemerintah harus melakukan penguatan kelembagaan adat serta mendorong pengakuan dan pengintegrasian pengetahuan lokal dan kelembagaan adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan wilayah pesisir, sebagai mitra setara pemerintah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X