• Minggu, 21 Desember 2025

Perang Taktik di Sidang Korupsi UGM: Dosen Serang Formalitas, Jaksa Tuntut Buktikan Substansi

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 06:45 WIB
Bangunan Balairung di UGM (pinterest)
Bangunan Balairung di UGM (pinterest)

KONTEKS.CO.ID - Perjuangan jaksa penuntut umum untuk menyeret tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ke meja pembuktian atas dugaan korupsi proyek kakao fiktif senilai Rp6,72 miliar, kini memasuki babak krusial.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 6 November 2025, jaksa menuding nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa, Dr. Rachmad Gunadi dan Dr. Hargo Utomo, hanyalah taktik untuk menghindari inti perkara.

Jaksa Mursriyono dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan kedua dosen tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Sepanjang 2025 Bisa Mencapai 5,2 Persen

Sikap Jaksa di Sidang Korupsi UGM

Jaksa berpendapat bahwa surat dakwaan yang mereka susun telah sah menurut hukum, memenuhi syarat formal dan materiel KUHAP, dan tidak memiliki cacat seperti yang dituduhkan para terdakwa.

Jaksa menyoroti bahwa argumen bantahan yang disampaikan para terdakwa seperti mempersoalkan kewenangan pengadilan atau menyebut dakwaan tidak cermat sudah keliru.

Menurut jaksa, argumen para dosen tersebut secara licin telah masuk ke pokok perkara, padahal eksepsi seharusnya hanya sebatas menguji cacat formalitas surat dakwaan, bukan substansi kejahatan.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara," tegas jaksa.

Baca Juga: Pemerintah Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi 5,04 Persen di Triwulan III 2025

Bagi jaksa, apakah perbuatan itu benar terjadi, apakah ada kerugian negara, dan apakah ada niat jahat, adalah materi yang harus dibuktikan nanti dalam pemeriksaan saksi dan barang bukti, bukan diperdebatkan dalam nota keberatan di awal persidangan.

Jaksa secara khusus menyerang argumen terdakwa yang tampak meragukan status uang yang dikorupsi.

Jaksa mengaku heran mengapa terdakwa mempermasalahkan sumber keuangan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.

Baca Juga: Viral di Instagram! Ini Cara Buat Your Algorithm yang Bikin Banyak Orang Penasaran

Padahal, jaksa menegaskan bahwa dalam dakwaan sudah diurai dengan jelas bahwa UGM adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang berarti keuangannya adalah keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X