KONTEKS.CO.ID - Perjuangan jaksa penuntut umum untuk menyeret tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ke meja pembuktian atas dugaan korupsi proyek kakao fiktif senilai Rp6,72 miliar, kini memasuki babak krusial.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 6 November 2025, jaksa menuding nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa, Dr. Rachmad Gunadi dan Dr. Hargo Utomo, hanyalah taktik untuk menghindari inti perkara.
Jaksa Mursriyono dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan kedua dosen tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Sepanjang 2025 Bisa Mencapai 5,2 Persen
Sikap Jaksa di Sidang Korupsi UGM
Jaksa berpendapat bahwa surat dakwaan yang mereka susun telah sah menurut hukum, memenuhi syarat formal dan materiel KUHAP, dan tidak memiliki cacat seperti yang dituduhkan para terdakwa.
Jaksa menyoroti bahwa argumen bantahan yang disampaikan para terdakwa seperti mempersoalkan kewenangan pengadilan atau menyebut dakwaan tidak cermat sudah keliru.
Menurut jaksa, argumen para dosen tersebut secara licin telah masuk ke pokok perkara, padahal eksepsi seharusnya hanya sebatas menguji cacat formalitas surat dakwaan, bukan substansi kejahatan.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara," tegas jaksa.
Baca Juga: Pemerintah Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi 5,04 Persen di Triwulan III 2025
Bagi jaksa, apakah perbuatan itu benar terjadi, apakah ada kerugian negara, dan apakah ada niat jahat, adalah materi yang harus dibuktikan nanti dalam pemeriksaan saksi dan barang bukti, bukan diperdebatkan dalam nota keberatan di awal persidangan.
Jaksa secara khusus menyerang argumen terdakwa yang tampak meragukan status uang yang dikorupsi.
Jaksa mengaku heran mengapa terdakwa mempermasalahkan sumber keuangan Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.
Baca Juga: Viral di Instagram! Ini Cara Buat Your Algorithm yang Bikin Banyak Orang Penasaran
Padahal, jaksa menegaskan bahwa dalam dakwaan sudah diurai dengan jelas bahwa UGM adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang berarti keuangannya adalah keuangan negara.
Artikel Terkait
Soal Tuduhan Asusila Saat Berpakaian Pendek, Dosen UIN Malang Sebut Difitnah di Depan Mahasiswanya
Dosen STF Driyarkara: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tanpa Adab dan Budaya, Masih Disandera Jokowi
Dapat Fotocopy Ijazah UGM Jokowi yang Dilegalisir dari KPU, Bonatua: Kok Masih Ada Data yang Ditutup, Bahaya?
Jejak Kontroversial Rektor UGM Ova Emilia: Pernah Terseret Gugatan Rp29 Miliar Kini Vokal Bela Ijazah Jokowi
Program Pendidikan Kakao UGM Diduga Jadi Proyek Fiktif, Tiga Dosen Diadili Atas Kerugian Rp6,7 Miliar