KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus menggelinding.
Kabar terbaru, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, telah menerima salinan fotocopy ijazah Presiden ke-7 Indonesia tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Bonatua mendatangi KPU bersama podcaster Michael Sinaga dan sejumlah orang lainnya. Sedangkan eks Menpora, Roy Suryo, datang agak telat dibanding yang lain.
Baca Juga: Resmi! 4 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan Dapat Pemutihan Tunggakan, Cek Nama Kamu Sekarang!
"Yang diberikan itu fotocopy terlegalisir. Jadi ini (ijazah) fotocopy yang difotocopy, jadi ini agak beda dengan 2019. Ternyata 2014 itu semua masih manual," ungkap Bonatua Silalahi kepada wartawan.
"Jadi peserta (pilpres) memberikan fotocopy terlegalisir dari universitasnya, lalu disimpan KPU dan KPU mem-fotocopy-nya. Inilah yang dikasih ke saya," sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan, intinya adalah salinan ijazah terlegalisir ini adalah dokumen resmi yang Jokowi gunakan saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.
Baca Juga: Malam Ini 3 Wakil Indonesia Berjuang Mati-matian Menuju Semifinal French Open 2025
Menurut dia, ijazah terlegalisir tersebut sama dengan apa yang dikumpulkannya setiap tahun. "Jadi memang dari yang kita kumpulkan, dari (tahun) 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua," papar Bonatua.
"Yang 2005 kami lagi minta tim kita di Solo, dan yang beda itu cuma pejabat-pejabat legalisirnya. Sebab memang tahunnya berbeda," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, salinan ijazah yang mereka terima ini masih ada bagian yang tertutup. Ia pun mempertanyakan alasan sejumlah informasi di salinan ijazah Jokowi itu ditutup oleh KPU.
Baca Juga: Bon Jovi Comeback! 'Forever Tour 2026' Jadi Bukti Jon Bon Jovi Belum Tamat di Dunia Musik!
"Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? (Apa dampaknya ke) pemilik kalau dibuka? Dan yang paling penting ialah tidak boleh selamanya dirahasiakan, harus ada masa waktunya," tandas Bonatua.
"Misalnya, kalau kita baca di Peraturan KPU Nomor 731 lalu, itu (data) dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," desaknya. ***
Artikel Terkait
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Temukan Bukti Baru, dari Ordal KPU?
SIAGA 98 Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli dan Cabut Laporan Polisi
Prof Ikrar Nusa Bhakti Bocorkan 6 Poin Pertemuan Empat Mata Jokowi-Prabowo, di Antaranya Ijazah Palsu Hingga Megakorupsi
Prof Ikrar Nusa Bhakti Duga Keras Gibran Tak Lulus SMP dan Ijazah Perguruan Tingginya Disinyalir Palsu
Heboh 2 Profesor ITB 'Jual Ijazah Palsu' di Pasar Seni, Bisa Langsung Foto Pakai Toga!