Dugaan korupsi ini telah merugikan UGM dan negara secara nyata. Jaksa kembali mengingatkan bahwa kerugian Rp6,72 miliar itu bukanlah angka asumsi, melainkan hasil penghitungan resmi auditor BPKP Jawa Tengah.
Uang ini seharusnya digunakan untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI), sebuah program pendidikan yang ironisnya kini dinodai oleh dugaan korupsi para akademisinya sendiri.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas di Indonesia Paling Banyak dari Hong Kong, Ini Daftar Lengkapnya
Kini, nasib para dosen UGM itu berada di tangan hakim. Setelah mendengar perlawanan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Rightmen MS Situmorang menunda sidang.
Hakim akan memutuskan apakah argumen teknis para dosen itu diterima yang berarti mereka bisa bebas atau menolak eksepsi dan melanjutkan sidang ke pembuktian.
"Sidang putusan sela akan kami bacakan 13 November 2025," tegas hakim.***
Artikel Terkait
Soal Tuduhan Asusila Saat Berpakaian Pendek, Dosen UIN Malang Sebut Difitnah di Depan Mahasiswanya
Dosen STF Driyarkara: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tanpa Adab dan Budaya, Masih Disandera Jokowi
Dapat Fotocopy Ijazah UGM Jokowi yang Dilegalisir dari KPU, Bonatua: Kok Masih Ada Data yang Ditutup, Bahaya?
Jejak Kontroversial Rektor UGM Ova Emilia: Pernah Terseret Gugatan Rp29 Miliar Kini Vokal Bela Ijazah Jokowi
Program Pendidikan Kakao UGM Diduga Jadi Proyek Fiktif, Tiga Dosen Diadili Atas Kerugian Rp6,7 Miliar