KONTEKS.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menata ulang anggaran pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Haji 2026. Namun, langkah ini memunculkan sorotan tajam setelah pemilihan dua perusahaan penyedia layanan jamaah haji (syarikah) dinilai tidak wajar oleh lembaga pengawas anggaran.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai keputusan Kemenhaj menunjuk dua syarikah sebagai pelayan haji mengandung kejanggalan.
“Dua (syarikah yang dipilih) ini gak wajar, aneh dan janggal,” ujar Uchok dikutip Senin, 3 November 2025.
Ia menegaskan bahwa untuk menjaga kepercayaan publik, Kemenhaj sebaiknya melakukan tender ulang secara terbuka dan transparan.
“Itu harus dilelang ulang. Kalau mereka mau menanggung reaksi (dari masyarakat) ya silakan jalan terus. Tapi, kalau mereka tahu ini janggal dan aneh maka harus dibatalkan,” kata Uchok.
Lebih jauh, Uchok mengingatkan agar Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan seperti yang pernah terjadi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag), yang kini masih dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini Kemenhaj ini tidak mau belajar dari kasus-kasus lama di Kementerian Agama, tetap bermain umpetan-umpetan. Artinya dengan dua (syarikah) ini gak wajar, aneh dan janggal,” katanya.
Ucok juga menyebut dua syarikah yang dipilih Kemenhaj telah dilaporkan ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.
Dua Syarikah Terpilih dari 66 Peserta
Kemenhaj sebelumnya telah menetapkan dua syarikah untuk pelaksanaan haji tahun 2026, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Baca Juga: Memorial PB XIII, Raja Penyatu Keraton Solo: Warisan Sejarah, Badai Suksesi, dan Dualisme Takhta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui mekanisme lelang yang diikuti oleh 66 perusahaan.
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Sepakat, Jemaah Bayar Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta
Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, DPR dan Pemerintah Sepakat!
Luruskan Hoaks, Komisi VIII DPR: Klinik Haji Indonesia Boleh Buka di Saudi Asal Lewat Skema Kerja Sama
Resmi! Ini Standar Layanan Haji 2026: 41 Hari Tinggal, 126 Kali Makan Bercita Rasa Nusantara
Misteri Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 4 Biro Perjalanan Jadi Saksi