• Minggu, 21 Desember 2025

Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Akibat Kenaikan Pajak 250 Persen Kandas di DPRD

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Ribuan aparat siaga amankan sidang paripurna DPRD Pati soal Bupati Sudewo. (X @barengwarga)
Ribuan aparat siaga amankan sidang paripurna DPRD Pati soal Bupati Sudewo. (X @barengwarga)

KONTEKS.CO.ID - Tuntutan publik Kabupaten Pati yang terlanjur geram akibat kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%, akhirnya harus kandas di ruang rapat paripurna DPRD.

Harapan sebagian masyarakat dan sejumlah anggota dewan agar kebijakan kontroversial Bupati Sudewo itu berujung pada pemakzulan (pemberhentian), secara resmi dimentahkan oleh suara mayoritas parlemen.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, DPRD Kabupaten Pati secara resmi menutup proses Hak Angket yang telah berjalan panas.

Baca Juga: Misteri di Balik Halloween, dari Ritual Mengusir Hantu hingga Tradisi Permen Modern

Alih-alih merekomendasikan pemberhentian, rapat paripurna memutuskan bahwa hasil penyelidikan hanya berujung pada rekomendasi untuk perbaikan kinerja Bupati Sudewo di sisa masa jabatannya.

Keputusan ini secara efektif menyelamatkan Sudewo dari ancaman politik terbesar yang dihadapinya.

Keputusan yang berpihak pada bupati ini tidak diambil dengan suara bulat, melainkan melalui pertarungan voting yang sengit.

Baca Juga: Ternyata Paspor Timor Leste Lebih Sakti Dibandingkan Indonesia, Kok Bisa?

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa musyawarah mufakat gagal total. Dalam pengambilan suara, hanya 13 anggota dewan yang didominasi penuh oleh Fraksi PDIP yang bersikeras menyuarakan aspirasi publik untuk pemakzulan.

Namun, suara ke-13 anggota dewan yang menuntut pertanggungjawaban berat itu kalah telak. Mereka ditaklukkan oleh koalisi mayoritas yang terdiri dari 36 anggota dari fraksi-fraksi partai lainnya.

Kelompok mayoritas ini secara kolektif menolak opsi pemakzulan dan hanya menyetujui jalur aman berupa rekomendasi perbaikan.

"Jadi teman-teman Fraksi PDI Perjuangan... kesepakatannya 13 dari 49, dan 36 berbeda yaitu berupa rekomendasi, dan ini harus diterima," kata Ali Badrudin.

Baca Juga: Ini Alasan Arab Saudi Tolak Lionel Messi Main di Saudi Pro League

Hasil voting ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pajak 250% itu sangat tidak populer, mayoritas partai politik di Pati masih berdiri kokoh di belakang Bupati Sudewo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X