• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Paripurna DPRD Pati: Akan Dimakzulkan atau Bertahan, Bupati Sudewo Menanti Keputusan

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Ribuan aparat siaga amankan sidang paripurna DPRD Pati soal Bupati Sudewo. (X @barengwarga)
Ribuan aparat siaga amankan sidang paripurna DPRD Pati soal Bupati Sudewo. (X @barengwarga)

 

KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Jumat 31 Oktober 2025, menjadi momen krusial bagi Bupati Pati, Sudewo.

Sidang paripurna DPRD Pati akan menentukan apakah Sudewo tetap menjabat atau dimakzulkan sebelum masa tugasnya berakhir.

Ketegangan politik di daerah pun meningkat, sementara aparat keamanan bersiaga untuk memastikan sidang berjalan tertib.

Baca Juga: Samsung Galaxy A36 5G: Spesifikasi Lengkap, Fitur Andalan, dan Keunggulannya yang Wajib Kamu Tahu

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, sebanyak 3.379 personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polresta Pati, dan polres sekitar dikerahkan untuk menjaga keamanan sidang hak angket.

“Personel yang kita siagakan sekitar 3.379 gabungan dari Polda hingga polres sekitar Pati,” jelasnya.

Jaka menambahkan, pengamanan dilakukan secara berlapis di titik-titik strategis yang berpotensi menjadi pusat keramaian pendukung maupun penentang pemakzulan. Hal ini untuk memastikan proses paripurna berjalan aman dan tertib.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Klarifikasi OTT, Ungkap Jalani Pemeriksaan 7 Jam sebagai Saksi

Ribuan Aparat Siaga Amankan Sidang Paripurna DPRD Pati

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau warga Pati agar tidak terprovokasi menjelang sidang hak angket.

Ia meminta seluruh pihak menyerahkan proses pemakzulan pada mekanisme hukum dan politik yang berlaku.

“Masyarakat saya imbau untuk tenang dan menyerahkan kepada mekanisme yang sudah berjalan,” kata Luthfi di Solo, Kamis lalu.

Baca Juga: Jejak Karier dan Biodata Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Diduga Terjaring OTT Kejari

Ketegangan politik meningkat sejak September 2025 saat DPRD membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X