KONTEKS.CO.ID – Viral dan bikin geger warganet. Beredar di media sosial video pendek peredaran bumbu dalam kemasan berlabel ‘Pork Savor’ Ajinomoto.
Khawatir membuat gaduh, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Menurut LPPOM MUI, produk Ajinomoto yang beredar di Indonesia sudah mengantongi sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Ini yang Dibahas Trump dan Xi Jinping saat Bertemu, Hasilnya?
Video itu sendiri diunggah oleh akun media sosial @kuliner1menit_. Materi video memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor” dari merek Ajinomoto.
“LPH LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM,” kata lembaga di bawah naungan MUI itu dalam keterangan resminya, mengutip laman halalmui.org, Kamis 30 Oktober 2025.
Mereka juga menegaskan, produk bumbu dengan label “Pork Savor” yang muncul dalam tayangan tersebut bukan produk yang PT Ajinomoto Indonesia produksi atau edarkan di Tanah Air.
Baca Juga: Hyundai EO Resmi Mengaspal, Jarak Tempuh 540 Km Dibanderol Murah: Rp200 Jutaan
Produk itu berasal dari luar negeri dan tak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia.
Penjelasan ini dianggap penting disampaikan kepada masyarakat sebagai upaya melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, LPPOM MUI juga harus memastikan status kehahalan suatu produk dapat diakses melalui sumber yang resmi.
Di samping itu, mereka juga mengakui varian produk Ajinomoto di sejumlah negara adalah hal yang wajar. Sebab setiap negara memiliki regulasi dan bahan baku yang berbeda.
Baca Juga: Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar
Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diharapkan tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia. Walaupun menggunakan nama merek yang sama.
Sebagai bentuk transparansi publik, LPPOM MUI mengimbau masyarakat agar mengecek daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia maupun produsen lainnya melalui fitur “Cari Produk Halal”.
Artikel Terkait
BGN Larang Ultra Processed Food di MBG, tapi Halal Kalau Produksi UMKM!
Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Ketahuan Bodong Siap-Siap Kena Sanksi
Nampan MBG Wajib Bersertifikat Halal Gegara Terindikasi Minyak Babi, Babe Haikal: Cintai Produk Indonesia!
Rumah bagi 230 Juta Muslim, Menpar Widiyanti Targetkan Indonesia Jadi Pusat Wisata Halal Dunia
Indonesia akan Perketat Pengawasan Impor Produk Halal dari China