KONTEKS.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul perdebatan soal boleh tidaknya penggunaan makanan ultra proses atau ultra processed food (UPF) dalam menu untuk peserta.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa UPF sebaiknya tidak digunakan dalam program MBG.
Alasannya jelas yaitu untuk memastikan anak-anak penerima manfaat MBG mendapatkan asupan gizi yang benar-benar sehat dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Xavi Hernandez Dikaitkan dengan Manchester United, Posisi Amorim Makin Terancam
Namun, pernyataan ini terlihat sedikit berbeda dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 13/05/01/SB.13/09/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan.
Dalam aturan tersebut, bukan berarti UPF dilarang total, melainkan penggunaannya harus mengutamakan produk UMKM lokal.
Apa itu Ultra Processed Food dalam MBG?
Produk yang termasuk kategori ultra processed food antara lain biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, hingga olahan daging lainnya.
Meski kerap dipandang kurang sehat karena kandungan gula, garam, atau pengawetnya, BGN menekankan bahwa UPF tetap bisa digunakan asal memenuhi syarat ketat.
Syarat yang dimaksud meliputi:
- Diproduksi oleh UMKM atau produsen lokal
- Memiliki sertifikasi halal
- Memenuhi standar SNI
- Terdaftar di BPOM
Artikel Terkait
Kasus Keracunan MBG Marak, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN dan Ingatkan Tujuan Pemenuhan Gizi Anak
Janji-Janji BGN Setelah Kasus Keracunan MBG Marak Terjadi, Terbaru Ada Dua Nomor Telepon Aduan Dibuka
Balita Hingga Ibu Hamil Ikut Keracunan MBG, IDAI Desak BGN Tingkatkan Keamanan Makanan
Satu Anak Keracunan Saja Masalah, IDAI Desak BGN Evaluasi Total Program MBG
Evaluasi Program MBG: Ketua Banggar DPR Soroti Beban SPPG hingga Usul Kantin Sekolah Jadi Dapur
Dapur MBG di Makassar Setop Operasi, Mitra BGN: Uang Belanja Cuma Dijatah Rp6.500 per Porsi