• Minggu, 21 Desember 2025

Dapur MBG di Makassar Setop Operasi, Mitra BGN: Uang Belanja Cuma Dijatah Rp6.500 per Porsi

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 16:13 WIB
Dapur SPPG Panakkukang 02 dI Makassar berhenti beroperasi karena uang belanja per porsi Rp6.500.  (Foto: Instagram/@badangizinasional.ri)
Dapur SPPG Panakkukang 02 dI Makassar berhenti beroperasi karena uang belanja per porsi Rp6.500. (Foto: Instagram/@badangizinasional.ri)

KONTEKS.CO.ID – Polemik makan bergizi gratis (MBG) ternyata bukan hanya soal keracunan. Masalahnya juga ada pada jatah uang belanja per porsi yang dikelola oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Seperti halnya yang dikeluhkan SPPG Panakkukang 02 di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka terpaksa berhenti beroperasi lantaran persoalan ini.

Imbasnya puluhan pekerja dapur diberhentikan dan ratusan siswa tak lagi bisa mendapatkan program MBG.

Baca Juga: Puluhan Konglomerat RI Kompak Borong Patriot Bonds Rp51,75 Triliun: Dari Budi Hartono hingga Prajogo Pangestu

Menurut Mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Arifin Gassing, hal ini sebabkan kebijakan yang membatasi uang belanja MBG hanya Rp6.500 per porsi. Padahal hal itu tak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Saya juga tak bisa mengerti kenapa harus Rp6.500 (per porsi). Padahal jelas petunjuk Presiden lebih besar dari itu," ungkapnya kepada wartawan, Senin 29 September 2025.

Di sisi lain, Kepala UPT SPF SD Negeri Tamamaung 1, Basora mengutarakan, ada 383 siswa yang sudah tak lagi mendapatkan MBG.

"Kalau datang ya kita terima, tidak datang mau bagaimana lagi. Harapannya, ke depan kebijakan (MBG) ini lebih terarah," kata Basora pasrah.

Baca Juga: Cara Melihat Tanggal Pembuatan Akun Facebook, Biar Ingat Momen Penting untuk Nostalgia

Ia menambahkan, kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya mereka sudah pernah terjadi di sekolahnya. Jadi pihak sekolah terpaksa meminta kembali siswa untuk membawa bekal dari rumah.

"Pernah terjadi pada Agustus lalu, penyaluran MBG sempat vakum dalam dua minggu," sebutnya.

Sementara, Kepala UPT SPF SD Negeri Karuwisi 2, Fatmasanra mengatakan, berdasarkan surat resmi BGN dapur yang bersangkutan sudah diberhentikan.

Baca Juga: Lima Pekerja Tambang Grasberg Freeport Terus Dicari, Lokasi Makin Dalam, Udara Terbatas

"Ini menjadi pertanyaan. Mengapa ada arahan pemberhentian sementara, padahal MBG ketentuannya dari pemerintah pusat," keluhnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X