KONTEKS.CO.ID - Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak yang melayangkan gugatan yakni, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan terhadap eks Ketua Umum Golkar iti telah diajukan pada Rabu 22 Oktober 2025 dan terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Baca Juga: Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Tembus ke Level Rp2,267 Juta per Gram!
Dalam SIPP, pihak yang digugat yakni Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Disebutkan, sidang perdana dijadwalkan akan digelar hari ini, Rabu 29 Oktober 2025.
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan lantaran kekecewaan masyarakat terkait keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ungkap Boyamin saat dihubungi wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Dracin Bikin Ketagihan! Fenomena Drama Pendek China Raup Rp132 Triliun, Kini Dilirik Hollywood!
Menurutnya, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada Setnov. Sebab, sebagai narapidana, Setnov masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ucapnya.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, Setnov harus kembali balik jeruji penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Sebelumnya, Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan usai ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Setnov Bebas Bersyarat dari Penjara, KPK: Kami Tak Ikut Campur
Peluang Setnov Comeback di Kepengurusan Usai Bebas Bersyarat, Golkar: Biarkan Beliau Nikmati Hidup Tanpa Beban
Setnov Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Masih Kader dan Disebut Tak Pernah Logout, Golkar Buka Pintu untuk Setnov