• Senin, 22 Desember 2025

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Boyamin Saiman: Setnov Masih Tersangkut Perkara TPPU

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Setnov bebas bersyarat. Kini pembebasan Setya Novanto digugat ke PTUN  (Foto Istimewa/Rutan Kelas I Bandung)
Setnov bebas bersyarat. Kini pembebasan Setya Novanto digugat ke PTUN (Foto Istimewa/Rutan Kelas I Bandung)

Kemudian, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga: Umrah Mandiri Telah Legal, Pemerintah Bakal Integrasikan dengan Sistem Nusuk Milik Arab Saudi

Dikatakan Kusnali, Setnov telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Lalu, Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Sebagaimana diketahui, Setya Novanto telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan, Setya Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Agus dalam keterangan pada Minggu, 17 Agustus 2025.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X