Kemudian, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Baca Juga: Umrah Mandiri Telah Legal, Pemerintah Bakal Integrasikan dengan Sistem Nusuk Milik Arab Saudi
Dikatakan Kusnali, Setnov telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Lalu, Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan, Setya Novanto telah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," ujar Agus dalam keterangan pada Minggu, 17 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas
Setnov Bebas Bersyarat dari Penjara, KPK: Kami Tak Ikut Campur
Peluang Setnov Comeback di Kepengurusan Usai Bebas Bersyarat, Golkar: Biarkan Beliau Nikmati Hidup Tanpa Beban
Setnov Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Masih Kader dan Disebut Tak Pernah Logout, Golkar Buka Pintu untuk Setnov