KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid.
Kerry akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji seperti dikutip pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami radang paru-paru (pneumonia) berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta.
Baca Juga: Berbeda dengan Sri Mulyani, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya soal Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026
Rutan Salemba Dinilai Lebih Layak untuk Kerry Adrianto Riza
Rutan Salemba dipilih karena memiliki fasilitas kesehatan berakreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI.
Majelis menilai tempat tersebut lebih mampu menjamin perawatan kesehatan Kerry Adrianto Riza dibanding Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui penetapan itu, jaksa penuntut umum diminta segera melaksanakan proses pemindahan tahanan. Permohonan ini sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Kerry melalui surat bertanggal 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Respons Wulan Guritno soal Video Kulit Wajahnya yang Viral: Semua Orang Tiba-Tiba Jadi Juri
Penasihat hukum Kerry Adrianto Riza, Lingga Nugraha, menyambut positif putusan majelis hakim.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” katanya.
Menurut Lingga, pemindahan ini juga akan mempermudah proses hukum, baik dalam persidangan maupun saat kejaksaan membutuhkan keterangan Kerry Adrianto Riza untuk perkara lain.
Baca Juga: Alasan Prabowo Tunjuk Zulhas Gantikan Luhut, Pimpin Komite Pengarah Pengendalian Emisi Nasional
Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri senilai Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.***
Artikel Terkait
Jaksa Sebut Empat Klaster di Sidang Dakwaan Anak Riza Chalid Kerry Adrianto
Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun dari Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
JPU Beberkan Ulah Anak Riza Chalid Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Anak Riza Chalid Pakai Rp176 M Buat Golf! Duitnya dari Hasil Sewa Terminal BBM Merak
Anak Riza Chalid Kulik Peran Penting Terminal OTM Miliknya Terhadap Ketahanan Energi Nasional