• Minggu, 21 Desember 2025

Alasan Prabowo Tunjuk Zulhas Gantikan Luhut, Pimpin Komite Pengarah Pengendalian Emisi Nasional

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Prabowo tunjuk Zulhas jadi Ketua Komite Pengarah Nasional. (Instagram @zul.hasan)
Prabowo tunjuk Zulhas jadi Ketua Komite Pengarah Nasional. (Instagram @zul.hasan)

 

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, sebagai Ketua Komite Pengarah untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat agenda pembangunan hijau dan berkelanjutan.

Selain Zulhas, Prabowo juga menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Wakil Ketua I dan II.

Baca Juga: Biodata Vania Arianti Sukoco, Penakluk Hati Rinov Rivaldy hingga Siap Nikah Beda Agama

Zulhas Gantikan Luhut: Perpres 110/2025

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Beleid tersebut telah diundangkan sejak 10 Oktober 2025.

“Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK, dibentuk Komite Pengarah,” bunyi Pasal 96 ayat 1 Perpres 110/2025 dikutip pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Sebelumnya, jabatan Ketua Komite Pengarah diemban oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan posisi Wakil Ketua saat itu dipegang oleh Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Biodata Vania Arianti Sukoco, Penakluk Hati Rinov Rivaldy hingga Siap Nikah Beda Agama

Kebijakan baru ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target NDC.

Dengan Perpres 110/2025, struktur kelembagaan kini disesuaikan dengan prioritas kabinet Prabowo.

Komite Pengarah Pengendalian Emisi Nasional

Dalam Pasal 96 ayat 4 Perpres tersebut dijabarkan susunan Komite Pengarah. Zulhas memimpin sebagai Ketua, Airlangga menjadi Wakil Ketua I, dan Agus Harimurti Yudhoyono menjabat Wakil Ketua II.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup memimpin Bidang Substansi NDC, Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan Bidang Kewilayahan, dan Menteri Keuangan bertanggung jawab pada Bidang Fiskal dan Pembiayaan.

Baca Juga: China Bela Proyek Whoosh, Soroti Manfaat Publik Selain Keuntungan Finansial

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X