• Minggu, 21 Desember 2025

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3 Triliun dari Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:27 WIB
Anak Riza Chalid bersama sejumlah terdakwa kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Anak Riza Chalid bersama sejumlah terdakwa kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa anak Riza ChalidMuhammad Kerry Andrianto Riza, memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.

JPU Kejagung Triyana Setia Putra menyebut demikian saat membacakan surat dakwaan terhadap Kerry Andrianto dalam persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara sebesar RpRp285,18 triliun.

Baca Juga: Tiga Pejabat Pertamina Patra Niaga dan Direktur Feedstock Kilang Pertamina Internasional Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura Jutaan Dolar AS

Triyana mengatakan, terdakwa Kerry melakukan perbuatan tersebut bersama-sama sejumlah pihak, yakni Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono. 

Kemudian, dan Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid.

"[Perbuatan tersebut] dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujarnya.

Baca Juga: Ini 13 Perusahaan Besar Diuntungkan Rp2,54 Triliun dari Penjualan BBM di Bawah Harga Pokok

Lebih lanjut Triyana menyampaikan, ulah terdakwa Kerry memperkaya diri sebdiri dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Dimas Werhaspati, dengan mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

Kerry memperkaya diri sendiri dan Dimas Werhaspati sejumlah US$9,86 juta dolar atau setara dengan Rp162,69 miliar dengan kurs Rp16.500 per dolar AS dan Rp1,07 miliar.

Selanjutnya, terkait kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo; dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid; sejumlah Rp2,91 triliun.

 Baca Juga: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Lakukan Kejahatan dari Hulu Hingga Hilir Rugikan Negara Rp285 Triliun

Dalam persidangan tersebut, Kerry mendengarkan pembacaan dakwaan bersama Direktur Utama (Diriut) PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024, Yoki Firnandi; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024, Agus Purwono; Dimas, dan Gading.

JPU mendakwa Kerry, Yoki, Agus, Dimas, dan Gading melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X