KONTEKS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama kementerian terkait untuk mengembalikan tanah warga dan memulihkan kawasan yang sebelumnya berstatus proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Desakan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada PIK 2 Tropical Coastland.
Selain itu, MUI melalui Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang mengapresiasi regulasi Presiden Prabowo yang mencabut status PSN pada proyek pengembang property mewah tersebut.
Baca Juga: 1,2 Juta Ton Pupuk Bersubisidi Disiapkan untuk Musim Tanam Oktober-Maret, Ini Perinciannya
Penghapusan status PSN termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025. Permenko itu secara resmi menghapus PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.
Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, saat membacakan pernyataan resmi terkait PSN PIK 2 saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025.
Langkah pemerintah ini sejalan dengan salah satu keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar pada 17–19 Desember 2024 di Jakarta.
Baca Juga: Rapor Merah Penegakan Hukum Era Prabowo-Gibran: Polri Dapat Nilai 2, TNI 3 dari 10
MUI saat itu secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN dari proyek PIK 2. Alasannya, menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan di masyarakat.
“MUI sebagai organisasi keagamaan senantiasa berperan sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiiqul hukumah (mitra pemerintah yang kritis-konstruktif) dalam rangka melindungi umat (himayatul ummah). Karena itu, MUI mendukung langkah pemerintah mencabut status PSN dari proyek PIK 2 Tropical Coastland,” demikian pernyataan resmi Tim Tabayyun dan Advokasi MUI yang dibacakan Rofiqul Umam Ahmad.
Setelah keputusan Mukernas IV, MUI membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang untuk memperjuangkan pelaksanaan hasil Mukernas. Sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Tiket Pesawat Turun 14 Persen, Liburan Nataru Bakal Lebih Ramah di Kantong!
Banyak warga, kata tim, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan pemaksaan dalam proses pembebasan lahan oleh pihak pengembang. Mereka ditekan dengan nilai ganti rugi yang jauh di bawah harga pasar.
Dengan dicabutnya status PSN PIK 2, MUI menegaskan agar tanah dan rumah warga yang telah dibebaskan atas nama PSN dikembalikan kepada pemiliknya.
Artikel Terkait
Indonesia Design Week 2025 di PIK 2 Resmi Dibuka, Angkat Identitas Desain Lokal ke Kancah Global
Proyek PIK 2 Aguan Dicoret dari Daftar PSN, Saham PANI Terjun Bebas
Saham PIK 2 Anjlok 12 Persen Usai Tropical Coastland Dicoret PSN: Euforia Pasar Luntur Total
Prabowo Tetapkan Daftar PSN Baru, PIK 2 Dihapus dan Diganti Deretan Proyek Industri Hijau di Daerah
PIK 2 'Ditendang' dari Proyek Strategis Nasional, Mahfud MD Dukung Prabowo: Sikat, Harus Tegas!