Pemerintah diminta segera menindaklanjuti melalui kementerian dan instansi berwenang untuk memproses pengembalian hak tersebut.
MUI pun meminta agar kawasan proyek PIK 2 Tropical Coastland dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang berperan sebagai paru-paru kota dan dikelola oleh Perhutani serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Real Madrid Dituding Diuntungkan Wasit, Hansi Flick Pilih Diam Menjelang El Clasico!
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan proyek tersebut harus segera dipulihkan agar keseimbangan dan kelestarian alam kembali terwujud dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pinta Tim Tabayyun MUI.
Dalam pernyataannya, MUI juga memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, para ulama, dan warga Tangerang-Banten yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak dirugikan oleh pengembangan proyek.
MUI turut mengingatkan pihak pengembang PIK 2 agar menghormati nilai-nilai kearifan lokal, tradisi keagamaan, dan budaya masyarakat Banten dalam setiap kegiatan pembangunan dan penyediaan fasilitas publik di kawasan tersebut.
“Pengembang PIK 2 diharapkan mengakomodasi budaya masyarakat setempat serta mengembalikan hak-hak warga yang telah dirugikan,” tegas pernyataan tersebut. ***
Artikel Terkait
Indonesia Design Week 2025 di PIK 2 Resmi Dibuka, Angkat Identitas Desain Lokal ke Kancah Global
Proyek PIK 2 Aguan Dicoret dari Daftar PSN, Saham PANI Terjun Bebas
Saham PIK 2 Anjlok 12 Persen Usai Tropical Coastland Dicoret PSN: Euforia Pasar Luntur Total
Prabowo Tetapkan Daftar PSN Baru, PIK 2 Dihapus dan Diganti Deretan Proyek Industri Hijau di Daerah
PIK 2 'Ditendang' dari Proyek Strategis Nasional, Mahfud MD Dukung Prabowo: Sikat, Harus Tegas!