• Senin, 22 Desember 2025

Tiket Pesawat Turun 14 Persen, Liburan Nataru Bakal Lebih Ramah di Kantong!

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Pemerintah akan menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Pemerintah akan menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Kabar baik bagi para pengguna moda transportasi pesawat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025 tetap terjaga, terutama melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat yang hendak bepergian selama musim liburan akhir tahun.

Baca Juga: Tips Dapat Tiket Pesawat Murah Tanpa Menunggu Promo

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Dudy, Selasa, 21 Oktober 2025.

Berlaku Mulai 22 Desember 2025

Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) serta sejumlah regulasi pendukung lainnya, antara lain:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa angkutan udara kelas ekonomi oleh pemerintah, dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, yang menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan kebandarudaraan selama masa liburan.

Baca Juga: Tips Jitu Mendapatkan Tiket Pesawat dan Kereta Api Murah

Menurut Menhub Dudy, penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian berbagai komponen biaya, di antaranya Ppn ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, penurunan fuel surcharge pesawat jet sebesar 2 persen dan propeller 20 persen, pemotongan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) hingga 50 persen, diskon biaya pendaratan dan parkir pesawat sebesar 50 persen, serta penurunan harga avtur di 37 bandara dan perpanjangan jam operasional bandara.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy.

Fokus Tak Hanya Murah, tapi Aman dan Nyaman

Dudy memastikan bahwa selain fokus pada aspek harga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menaruh perhatian pada kualitas pelayanan dan keselamatan penerbangan selama masa angkutan Natal dan tahun baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X