KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar pemegang saham PT Evercross Technology Indonesia, SWP, soal kasus korupsi laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 16 Oktober 2025, mengatakan, SWP diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik memeriksa satu orang saksi," ujar Anang.
Baca Juga: Pascatumbangkan Nadiem di PN Jaksel, Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Laptop Chromebook
Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa SWP sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dkk, termasuk Nadiem dan Jurist Tan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Baca Juga:Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, tepatnya Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Artikel Terkait
Pascacabut Paspor Jurist Tan, Kejagung Periksa Direktur PT Turbo Mitra Perkasa Terkait Korupsi Laptop Chromebook
Presdir Acer Indonesia Kena Periksa Kejagung Terkait Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Terima Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ditolak
Pascatumbangkan Nadiem di PN Jaksel, Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Laptop Chromebook