KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 orang dari PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025, menyampaikan, mereka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," ujarnya.
Baca Juga: Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar
Adapun keempat orang tersebut yakni Abisetyo Arrozaq Wijaya selaku Financial Reporting and Costing Manager di Kantor Pusat PT Antam atau mantan Accounting, Tax, and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.
Kemudian, Ade Prasetyo selaku Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam, Adrian Pratama mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam periode 2016–2018.
Terakhir, Agung Kusumawardhana selaku Project Management Office Engineer PT Antam sekaligus Silver Refinery Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam pada 2014–2018.
Baca Juga: Investor Sumringah Pantau Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru! Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Budi mengatakan, akan menyampaikan hasi pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut setelah penyidik rampung melakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB) sebagai tersangka. Kondisi Siman sakit keras sehingga KPK berencana menetapkan PT Loco sebagai tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyampaikan, KPK telah memutuskan rencana tersebut.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah Rp100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dan PT Loco Montrado.
Budi menyampaikan, uang tersebut disita setelah Siman Bahar mengembalikan uang itu kepada penyidik KPK.
Artikel Terkait
Mau Ditanya Kasus EDC BRI, Direktur Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni Mangkir dari Panggilan KPK
Prof Ikrar Nusa Bhakti Sibak Sebab Jokowi Revisi UU KPK, Reformasi Polri dan Ganti Kapolri Tidak Bisa Ditawar
Usut Korupsi Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Selaku Dirut Sahara Dzumirra International
Usut Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Garap Presdir PT Helios Informatika Nusantara
Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar