KONTEKS.CO.ID – Pakar politik Prof Ikrar Nusa Bhakti mengatakan bahwa reformasi Polri, termasuk mengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak bisa ditawar lagi.
"Itu wajib ya [reformasi Polri dan ganti Kapolri Listyo Sigit]," kata Prof Ikrar dalam siniar Abraham Samad Speak Up pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, reformasi institusi Polri dan mengganti Kapolri adalah satu keniscayaan. Pasalnya, kerusakan di tubuh Polri itu sudah sangat parah.
Prof Ikrar mengungkapkan, kerusakan Polri itu mulai terjadi sejak 2018 karena Jokowi mulai bermain-main dengan aparat penegak hukum dari partai coklat (parcok) itu.
"Anda kan tahu ya kasus dari papa minta saham dan kemudian juga korupsi e-KTP," ujarnya.
Kasus korupsi e-KTP tersebut, lanjut Prof Ikrar, yang menyebabkan perselisihan antara Jokowi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Agus Rahardjo selaku pimpinannya saat itu.
"Mas Agus tuh cerita sama saya, 'Aku datang ke kantor Jokowi, langsung dia teriak hentikan, hentikan'," ujarnya.
Ia menyampaikan, meksi tidak tahu pasti siapa yang teriak-terikan tersebut, namun yang pasti, itu setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) korupsi e-KTP.
Lebih lanjut Prof Ikrar menceritakan, Agus menyampaikan bahwa sekali KPK mengeluarkan sprindik, haram hukumnya untuk dicabut atau dibatalkan.
"Maaf, Jokowi itu enggak ngerti apa kata sprindik. Itu yang menjelaskan kemudian Pratikno, apa itu sprindik? Sprindik kan surat perintah penyidikan. Sekali itu dikeluarkan oleh KPK, itu haram hukumnya dicabut, kan begitu," katanya.
Prof Ikrar mengungkapan, itu yang menjadi dasar Jokowi mengubah Undang-Undang KPK. "Merevisi dan melemahkan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Bak Senjata Makan Tuan, Feri Amsari Yakin Hasto Nyesal Dukung Revisi UU KPK
Pengamat Intelijen Nilai Ini Saat Tepat Prabowo Ganti Kapolri
Reformasi Polri Jangan Hanya Sekadar Retorika, Harus Jamin Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM
Enam Bocoran Pertemuan Jokowi-Prabowo, Prof Ikrar: Reformasi Polri, Prabowo Tak Akan Pakai Tim Bentukan Listyo Sigit