• Senin, 22 Desember 2025

Bak Senjata Makan Tuan, Feri Amsari Yakin Hasto Nyesal Dukung Revisi UU KPK

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Unand, Feri Amsari, yakin Hasto Kristiyanto nyesal dukung revisi UU KPK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Unand, Feri Amsari, yakin Hasto Kristiyanto nyesal dukung revisi UU KPK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara ‎dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, yakin Hasto Kristiyanto menyesal ikut menyetuji revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
 
‎“Sekarang saya yakin Mas Hasto menyesal itu ikut menyetujui Undang-Undang KPK,” kata Feri Amsari dalam diskusi bertajuk “Otoritarian‎isme Legal!” di Jakarta.
 
Dalam diskusi gelaran GMNI Jakarta Selatan (Jaksel) dikutip pada Senin, 4 Agustus 2025, Feri menjelaskan, Hasto pasti menyesal karena KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
 
 
Penetapan tersangka ini bak senjata makan tuan. Pasalnya, setelah ikuti mendukung atau menyetujui revisi UU KPK, lanjut Feri, KPK dipakai sebagai alat untuk menyeret Hasto.
 
“Karena KPK sekarang dijadikan alat politik untuk malah memenjarakan dia,” ujarnya. 
 
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand ini menyampaikan, KPK sebagai lembaga negara tersebut kemudian dipakai atau digunakan untuk memidanakan seseorang demi kepentingan politik.
 
“Saya yakin banyak politisi punya problematika, kesalahan,” ujarnya.
 
 
Namun demikian, kata dia, tidak adil juga jika kemudian negara melalui aparat penegak hukum memprosesnya dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum.
 
“Tidak adil juga kalau kemudian digunakan cara-cara hukum untuk mencari-cari kesalahan, dan itu terjadi di dalam perpolitikan kita,” tandasnya.
 
Hasto kemudian divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut dinilai janggal dan Hasto disebut sebagai korban politik.
 
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Hasto untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Kebijakan ini juga menuai pro-kontra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X