KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari, yakin Hasto Kristiyanto menyesal ikut menyetuji revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
“Sekarang saya yakin Mas Hasto menyesal itu ikut menyetujui Undang-Undang KPK,” kata Feri Amsari dalam diskusi bertajuk “Otoritarianisme Legal!” di Jakarta.
Dalam diskusi gelaran GMNI Jakarta Selatan (Jaksel) dikutip pada Senin, 4 Agustus 2025, Feri menjelaskan, Hasto pasti menyesal karena KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Megawati Jadi Sekjen, Hasto Menghilang dari Struktur Baru PDI-P 2025-2030, Ada Apa di Balik Layar?
Penetapan tersangka ini bak senjata makan tuan. Pasalnya, setelah ikuti mendukung atau menyetujui revisi UU KPK, lanjut Feri, KPK dipakai sebagai alat untuk menyeret Hasto.
“Karena KPK sekarang dijadikan alat politik untuk malah memenjarakan dia,” ujarnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand ini menyampaikan, KPK sebagai lembaga negara tersebut kemudian dipakai atau digunakan untuk memidanakan seseorang demi kepentingan politik.
“Saya yakin banyak politisi punya problematika, kesalahan,” ujarnya.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Namun demikian, kata dia, tidak adil juga jika kemudian negara melalui aparat penegak hukum memprosesnya dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Tidak adil juga kalau kemudian digunakan cara-cara hukum untuk mencari-cari kesalahan, dan itu terjadi di dalam perpolitikan kita,” tandasnya.
Hasto kemudian divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut dinilai janggal dan Hasto disebut sebagai korban politik.
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Hasto untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Kebijakan ini juga menuai pro-kontra.
Artikel Terkait
Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Jokowi dan Timnya Harus Ekstra Hati-hati
PDIP: Amnesti dari Prabowo untuk Hasto Tak Ubah Sikap Partai ke Pemerintah
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Respons Cepat Prabowo Akhiri Perpecahan
Megawati Jadi Sekjen, Hasto Menghilang dari Struktur Baru PDI-P 2025-2030, Ada Apa di Balik Layar?