"Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara 4 atau 5 kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR," tandasnya.***
Artikel Terkait
300 Orang Diduga Keracunan Makanan Reses Anggota DPRD Cimahi
Masa Reses DPR RI, Uya Kuya Lihat Sendiri Kebakaran Hebat di Los Angeles
KPK Didesak Periksa Pimpinan DPD, Diduga Gelar Reses Ilegal
Gaji Anggota DPR Masih Terlalu Tinggi, Formappi Soroti Besaran Tunjangan Reses
Dana Reses Anggota DPR dari Rp400 Juta Jadi Rp702 Juta, Kata Dasco Tidak Naik Tapi Titik dan Indeksnya Berbeda