KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akhirnya merilis skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Program ini jadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos jadi ASN penuh waktu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha memberi kepastian status, gaji, dan jaminan sosial yang lebih manusiawi.
Baca Juga: KPK Garap Eks Dirjen Kemenaker Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Jerat Noel Ebenezer
Skema ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan dasar hukum yang jelas, pegawai paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN—meski jam kerja mereka tidak penuh.
Gaji Pokok dan Tunjangan Proporsional
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai proporsi kerja.
Baca Juga: Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Golongan I berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, tergantung jabatan dan wilayah kerja.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti:
Tunjangan Pekerjaan, menyesuaikan beban dan tanggung jawab jabatan.
THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.
Gaji ke-13 yang cair setiap pertengahan tahun.
Artikel Terkait
Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Dibuka! 853 Formasi ASN PPPK Menanti Penempatan Nasional
Begini Cara Cek Usulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Syarat Lengkap, Formasi, dan Cara Daftarnya!
Berikut Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag, yuk Dicek!
Kementerian UMKM Lantik 70 PPPK Wujudkan Pelayanan Lebih Baik bagi UMKM