• Senin, 22 Desember 2025

Berikut Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag, yuk Dicek!

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 18:20 WIB
Kemenag mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. (Kemenag)
Kemenag mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kemenag, ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. “Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masingnya di situs https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” kata Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 18 September 2025.

Kamaruddin Amin menjelaskan, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.

Baca Juga: Komentar Jafar dan Felisha Usai Tersingkir dari Ganda Campuran China Masters 2025

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

Berikut kelengkapan dokumen yang perlu diunggah peserta:

Baca Juga: Jangan Ngaku Food Hunter Kalau Belum Coba 4 Hidden Gem Kuliner Bandung yang Lagi Jadi Buruan Pecinta Makan

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
  3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
  7. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;

Baca Juga: Saatnya Cerita Daerahmu Mendunia! BAKTI Komdigi Gelar Lomba Karya Tulis Hidden Gem Wisata 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” kata Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, mengingatkan.

Ia menuturkan, jika ada peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri. Lalui dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.

Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar

“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” katan Wawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X