• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Garap Eks Dirjen Kemenaker Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3 yang Jerat Noel Ebenezer  

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:36 WIB
KPK Panggil Eks Dirjen Kemenaker jadi saksi kasus pemerasan Sertifikat K3 yang libatkan Noel Ebenezer (Foto: Dok. KPK)
KPK Panggil Eks Dirjen Kemenaker jadi saksi kasus pemerasan Sertifikat K3 yang libatkan Noel Ebenezer (Foto: Dok. KPK)

 


KONTEKS.CO.ID - Pengusutan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel terus dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekinian, komisi antirasuah memanggil eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Penyidik memanggil Haiyani dan Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Sebut Pendapatan Masyarakat Adat Berpotensi Lebih Tinggi dari UMR

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya jadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Tolak Model Padat Karya, Toto Sugiri Bangun Perusahaan DCII Beromzet Triliunan Hanya dengan 161 Karyawan

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel diduga mengetahui praktik pengurusan sertifikasi K3 yang ada unsur pemerasan.

Namun, kata dia, Noel sebagai Wakil Menteri justru membiarkan praktik itu.

"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat 22 Agustus 2025.

Noel, kata Setyo, juga menerima dan meminta jatah.

KPK menyebut, tindakan itu menandakan bahwa Noel terlibat aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X