Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja untuk pegawai yang sering mobilitas tinggi.
Bahkan, instansi tertentu menyiapkan seragam kerja dan alat pendukung operasional, terutama bagi petugas lapangan.
Perlindungan Sosial Wajib untuk Semua PPPK
Hal paling krusial dari kebijakan ini adalah jaminan perlindungan sosial.
Setiap PPPK paruh waktu diwajibkan terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini mencakup:
- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Bantuan Hukum bila menghadapi masalah terkait tugas kedinasan
Dengan demikian, pegawai paruh waktu tak lagi diperlakukan seperti “tenaga cadangan”, tapi sebagai bagian sah dari sistem ASN modern.
Hak Cuti dan Pengembangan Diri
Selain penghasilan, PPPK paruh waktu juga punya hak cuti yang sama dengan pegawai penuh waktu.
Aturannya tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, mencakup:
- Cuti Tahunan hingga 12 hari kerja per tahun (proporsional).
- Cuti Sakit, dengan surat keterangan dokter.
- Cuti Melahirkan, maksimal tiga bulan untuk anak pertama hingga ketiga.
- Cuti Penting, atas izin langsung dari atasan untuk keadaan mendesak.
Selain itu, setiap PPPK berhak ikut pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelajaran per tahun untuk mendukung karier dan kinerja.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Pemerintah berharap sistem baru ini bisa jadi solusi transisi tenaga honorer yang selama ini terombang-ambing statusnya.
Dengan adanya tunjangan dan perlindungan sosial yang setara, kesejahteraan pegawai bisa meningkat tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Artikel Terkait
Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Dibuka! 853 Formasi ASN PPPK Menanti Penempatan Nasional
Begini Cara Cek Usulan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Syarat Lengkap, Formasi, dan Cara Daftarnya!
Berikut Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Kemenag, yuk Dicek!
Kementerian UMKM Lantik 70 PPPK Wujudkan Pelayanan Lebih Baik bagi UMKM