KONTEKS.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah bersiap melakukan ekspansi besar-besaran terhadap sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat penegakan hukum lalu lintas di jalur-jalur yang selama ini dikenal rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, penambahan kamera ETLE statis menjadi salah satu agenda prioritas.
“Korlantas Polri berkomitmen melanjutkan perluasan ETLE nasional dengan sejumlah agenda strategis, antara lain, menambah titik kamera statis di jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan,” kata dia, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Korlantas Polri Ungkap Cara Baru Patwal Minta Jalan Tanpa Sirene dan Strobo 'Tot Tot Wuk Wuk'
Selain memperluas titik pemantauan, Korlantas Polri juga akan memperkuat fondasi sistem dari sisi teknologi dan edukasi publik.
Menurutnya, pembaruan sistem harus diiringi peningkatan literasi masyarakat agar mereka memahami prosedur konfirmasi pelanggaran dan tidak mudah terpengaruh hoaks yang kerap beredar di media sosial.
“Meningkatkan kapasitas ETLE Mobile dan Handheld di seluruh jajaran Polda/Polres, memperkuat integrasi sistem pembayaran denda digital dan portal konfirmasi online,” imbuh Agus.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan rencana membangun pusat data pelanggaran nasional. Basis data ini akan menjadi instrumen penting untuk analitik dan perencanaan keselamatan jalan.
Di sisi lain, Korlantas Polri juga akan melanjutkan program pelatihan dan sosialisasi publik untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Hapus Jembatan Timbang, Ganti dengan Teknologi Mirip ETLE untuk Pantau Truk ODOL
Dengan mengombinasikan tiga jenis sistem ETLE yakni statis, mobile, dan handheld, Polri berupaya menciptakan mekanisme penegakan hukum yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada edukasi, bukan semata penindakan.
“ETLE adalah simbol transformasi menuju penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berkeadilan. Teknologi ini bukan sekadar alat untuk menilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kita hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi dan mendidik,” tukasnya.
Artikel Terkait
Cara Ajukan Sanggah Tilang ETLE: Panduan Lengkap dan Mudah
Cek Mandiri Tilang ETLE: Panduan Praktis bagi Pengendara
Korlantas Polri Unjuk Gigi di Indo Defence Expo 2025, Bawa Kecanggihan Kamera ETLE
Kemenhub Bakal Hapus Jembatan Timbang, Ganti dengan Teknologi Mirip ETLE untuk Pantau Truk ODOL