• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhub Bakal Hapus Jembatan Timbang, Ganti dengan Teknologi Mirip ETLE untuk Pantau Truk ODOL

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:22 WIB
Kemenhub akan menghapus keberadaan jembatan timbang yang berpotensi menjadi sarang pungli bagi sopir truk. (Bappeda Jabar)
Kemenhub akan menghapus keberadaan jembatan timbang yang berpotensi menjadi sarang pungli bagi sopir truk. (Bappeda Jabar)

 

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya tak lagi menggunakan jembatan timbang untuk mengetahui berat kendaraan angkutan barang di jalan raya.

Menurut Kemenhub, fasilitas tersebut sudah tidak efektif menekan pelanggaran truk ODOL (over dimension and overload) serta kerap disalahgunakan untuk pungutan liar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pemerintah akan mengganti sistem jembatan timbang dengan teknologi berbasis IT.

Baca Juga: OTT Noel Ebenezer Harus Jadi Catatan Penting Prabowo Jangan Obral Jabatan

Pengembangan teknologi tersebut menggunakan konsep weight in motion (WIM) yakni, alat timbang yang bisa mengukur bobot kendaraan saat melintas tanpa harus berhenti.

Dikatakan Aan, efektivitas jembatan timbang kini sangat rendah.

Berdasarkan data Kemenhub, hanya sekitar 0,3 persen sopir truk yang benar-benar masuk ke jembatan timbang.

Baca Juga: Sepatu Converse Buatan Batang Tembus Pasar Amerika Serikat, Nilainya Ribuan USD

Tak pelak, kondisi ini membuat tujuan utama fasilitas tersebut yakni, sebagai gerbang penegakan hukum terhadap kendaraan overload, tidak tercapai.

"Data yang kita dapatkan, hanya 0,3 persen saja yang masuk ke jembatan timbang. Artinya, efektivitas jembatan timbang saat ini kurang," kata Aan di Kantor Kemenhub pada Kamis 21 Agustus 2025.

Nantinya, kata Aan, sistem baru akan bekerja mirip seperti kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) milik kepolisian.

Baca Juga: Wuling Pecah Ban di Tengah Jalan, Lalin Pitara Depok Macet Parah

Kendaraan yang melintas akan otomatis terekam, mulai dari data teknis hingga identitas pemilik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X