• Minggu, 21 Desember 2025

Cek Mandiri Tilang ETLE: Panduan Praktis bagi Pengendara

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 16:00 WIB
Cek Mandiri Tilang ETLE: Panduan Praktis bagi Pengendara (Pixabay/crony)
Cek Mandiri Tilang ETLE: Panduan Praktis bagi Pengendara (Pixabay/crony)

 

KONTEKS.CO.ID - Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang di Indonesia kini telah bertransformasi menjadi lebih modern dengan penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Sistem ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas direkam secara otomatis oleh kamera pengawas yang dipasang di titik-titik strategis.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi praktik pungli.

Agar tidak terkena sanksi lanjutan, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui cara melakukan cek mandiri tilang ETLE secara online.

Baca Juga: Viral di Medsos Gelagat Tak Wajar Mempelai Wanita di Lombok

Apa Itu Tilang ETLE?

Tilang ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang merekam pelanggaran menggunakan kamera CCTV.

Kamera ini akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran, lalu data tersebut akan diproses dan dikirimkan sebagai bukti pelanggaran kepada pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai STNK.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Mandiri

Berikut ini adalah langkah-langkah mudah untuk memeriksa status tilang ETLE secara mandiri:

1. Kunjungi Situs Resmi ETLE

Masuk ke situs resmi ETLE Nasional. Di sana, tersedia fitur untuk memeriksa apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Deretan 16 Pati dan Pamen TNI Duduki Jabatan Penting Kemenko Polkam: Cek Nama dan Jabatan Lengkapnya di Sini!

2. Masukkan Data Kendaraan

Isikan data kendaraan seperti:

  • Nomor polisi (plat kendaraan)

  • Nomor rangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X